Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021

Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BN 2021/NO 319; PERATURAN.GO.ID: 321 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 40300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen LHK No. 21 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  2. Permen LHK No. 78 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara
  3. Permen LHK No. 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
  4. Permen LHK No. 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
  5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 303/KPTS-11/2003 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja lndustri Primer Hasil Hutan Kayu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P. I 7 /MENHUT- II/2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 303/KPTS-II/2003 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu
  6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 46/MENHUT- II/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Swasta pada Perusahaan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman lndustri Patungan;
  7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21 /MENHUT- 11/2005 tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman;
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT- II/2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penggabungan Perusahaan Izin Usaha Pernanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman yang Berbentuk Perseroan Terbatas;
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/MENHUT- ll/2005 tentang Sanksi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pengukuhan dan Pengujian Hasil Hutan;
  10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT- II/2008 temang Tata cara Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14);
  11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUT- II/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemindahtanganan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 111);
  12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT· ll/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 62);
  13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT­ ll/2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku lndustri Primer Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 270);
  14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MENHUT- II/2014 tentang lnventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada lzin Usaha Pernanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 690);
  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 811);
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK-SETJEN/2015 tentang lzin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I 33);
  17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77 /MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 86);
  18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 13121;
  19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.85/MENLHK/SE'TJEN/KUM. I/ 11/2016 Nomor tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENI.HK/SETJEN/KUM. I /8/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/ 11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130];
  20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM. I /6/2017 tentang Pernanfaatan Usaha Rencana Kerja Sitvopastura pada Hutan Produksi (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 867);
  21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistern Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 900);
  22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1242);
  23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SET JEN/KUM. I /7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hulan Kayu Restorasi Ekosistem atau lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.l/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SE'l'JEN/KUM. 1/ 7 /2018 tentang Tata cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hulan Kayu dalam Hutan Alain, lzin Usaha Pernanfaatan Hasil Hulan Kayu Restorasi Ekosistern atau lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hulan Kayu Hulan Tanaman lndustri pada Hutan Produksi (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 448);
  24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM. I/ 10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman lndustri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1344);
  25. Peraturan Menteri L.ingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488);
  26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67 /MENLHK/SETJEN/K\JM.1/ 10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1460);
  27. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SITJEN/KUM.1/ 10/2019 tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor I 587);
  28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 10/2019 tentang Tata Cara Penetapan Peta lndikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1346);
  29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2019 Nomor 1496);
  30. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4895/KPTS- II/2002 tentang Kriteria dan lndikator Penilaian Kelangsungan Usaha Perusahaan Hutan Tanaman lndustri Patungan dan Hutan Tanaman lndustri Badan Usaha Milik Negara
  31. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4896/KPTS-11/2002 tentang Penanganan Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan dan Hutan Tanaman lndustri Badan Usaha Milik Negara
  32. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT- II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan luran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/MENHUT- 11/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-11/2006 tentang Tata cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan luran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan
  33. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT- 11/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman lndustri Sementara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2011 tentang Perubahan Kedua aias Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman lndustri Sementara
  34. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7 /MENHUT- II/2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal
  35. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II//2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hulan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUT-II1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II//2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil llutan Kayu pada Hutan Produksi
  36. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang lzin Usaha lndustri Primer Hasil Hutan Kayu
  37. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT-II/2009 tentang Kriteria dan lndikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan
  38. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 23/MENHUT- II/2009 tentang Tata Cara Penyerahan Kembali lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebelum Jangka Waktu lzin Berakhir
  39. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT- II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 teruang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT-ll/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung
  40. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT­ ll/2009 tentang Pemasukan dan Penggunaan Alat untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atau lzin Usaha Pemanfaatan Kayu
  41. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT-ll/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabllitasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENLHK-ll/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
  42. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT- II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di Hutan Lindung
  43. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-ll/2013 tentang lnformasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu dan Penerbitan Dokumen V-Legal
  44. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang lnventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pcmanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri
  45. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 24/MENHUT- II/2009 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha lndustri Primer Hasil Hutan Kayu
  46. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT- II/2014 tentang Penerapan Silvikultur dalam Areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi
  47. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/MENHUT-II/2014 tentang lnventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pernanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem
  48. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.73/MENHUT-ll/2014 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi
  49. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.74/MENHUT- II/2014 tentang Penerapan Teknik Silvikultur dalam Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi
  50. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemanfaatan Usaha lzin Pemberian Silvopastura pada Hutan Produksi
  51. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/ SETJEN/PHPL.3/ 1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hulan Tanaman lndustri pada Hutan Produksi
  52. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT- II/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Ulin Olahan
  53. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi
  54. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
  55. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.09/MENHUT- II/2004 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Provisi Sumber Daya Hutan Persatuan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
  56. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
  57. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.l/11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
  58. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.l/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang lzin Usaha lndustri Primer Hasil Hutan
  59. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  60. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.I/9/2019 tentang Audit Kepatuhan terhadap Pemegang lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, lzin Pemanfaatan Kayu, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
  61. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
  62. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM. I/ 10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan