Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, terdapat penyesuaian Alokasi Dana Transfer dari Pemerintah kepada Kabupaten Sukamara sehingga berpengaruh terhadap anggaran yang harus dialokasikan kepada Desa;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian besaran anggaran Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padaa huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Perubahan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi dana Desa Tahun 2019 Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi dana Desa Tahun 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pencairan Alokasi Dana
Desa sebagai sumber pendapatan desa, maka
Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 12).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perbup Sragen No 68 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kampung dalam kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kampung dalam kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan huruf g, Surat Edaran Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, perlu melakukan perubahan Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;; Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Perbub Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, 22, 23A, 23b, dan Psal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2020
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 pasal 4 ayat (5) tentang Keuangan Desa, dalam pelaksanaan otonomi desa dimaksudkan memberikan hak dan kewenangan Pemerintah Desa agar desa dapat secara maksimal memberikan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat yang berkeadilan; Berdasarkan kebijakan yang mengatur keuangan desa yang diberikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan memberdayakan sumber daya manusia dan potensi desa yang, perlu ditinjau kembali di dalam pemberian bantuan operasional untuk insentif Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa mengalami perubahan; Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya yang tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.5 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.19 Tahun 2008.
Pengguna Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) untuk belanja tidak langsung dan sebesar 60 % (enam puluh perseratus) untuk belanja langsung.
Penggunaan untuk belanja tidak langsung sebesar 40 % (empat puluh perseratus) terdiri dari :
a. belanja aparatur desa; b. belanja non aparatur desa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; e. belanja bantuan sosial; f. belanja bantuan keuangan, dan; g. belanja tak terduga. Pedoman mengenai penggunaan ADD untuk tunjangan, insentif non aparatur desa, bantuan operasional lembaga kemasyarakatan desa terdapat dalam lampiran I Perubahan Peraturan Bupati meliputi :
a. penghasilan tetap belanja aparatur desa angka (1) Kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu rupiah) menjadi Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) b. insentif Non Aparatur Desa angka (4) insentif ketua RT sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); c. bantuan operasional RT dengan Pagu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penggunaan belanja langsung sebesar 60 % (enam puluhperseratus) yang tertuang dalam program dan kegiatan didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perbup Kukar No.18 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 43 Tahun 2014 pasal 95 s.d. 97, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian ADD dan besaran ADD untuk setiap desa TA 2021.
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 113 Tahun 2020; PMK No. 94/PMK.07/2021; PMK No. 41/PMK.07/2021; KMK No. 17/KM.7/2021; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 7 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD oleh pemda adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung. Selain itu diatur pula terkait ketentuan penggunaan ADD, mekanisme pencairan dana dan penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Daerah dapat menambah kegiatan yang tidak tercantum dalam
daftar yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Lampiran Perbup Kukar No.72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Perbup Kukar No.72 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Lampiran II
diubah, sebagaimana tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.72 Tahun 2019
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil di Kabupaten Halmahera Timur TA 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022; Sehubungan perlu adanya penyesuaian/perbaikan jumlah Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi hasil sesuai ketentuan sebelumnya, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud perlu di ubah dan disesuaikan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendes No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Haltim No. 11 Tahun 2021. Perbup Haltim No. 2 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 yang mencakup Alokasi Dasasr ADD dan DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2017/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa selaku penerima transfer Dana Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas PMD;
b. menerima Dana Desa melalui transfer dari RKUD ke RKD;
c. bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas Dana Desa yang diterimanya;
d. menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Bupati cq. Kepala Dinas PMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan pagu Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat