Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017

Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa selaku penerima transfer Dana Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas PMD; b. menerima Dana Desa melalui transfer dari RKUD ke RKD; c. bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas Dana Desa yang diterimanya; d. menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Bupati cq. Kepala Dinas PMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.18
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan