Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa dari Dana APBD Kabupaten Sukamara yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa untuk menyelengarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi, demokratisasi dan pemberdayaan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
BD.2021/4
Subjek
APBD - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan