Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
146 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Penyuluh DI Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa standar satuan harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.27 Tahun 2013, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Perjalanan Dinas Tetap Penyuluh, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, Hak Keuangan diberikan sebagai penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa penghasilan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan besarannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten . Banyumas, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Peruinahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 32) dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kampung yang baik (Good Governance) bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang serta terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan kampung perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung. Dalam rangka pengawasan pengelolaan kampung diperlukan pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 66 Tahun 2013
PERBUP Kab. Bogor No. 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pejalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pedoman - perjalanan - dinas - dalam - negeri - bagi - bupati - wakil - bupati - pimpinan - dan - anggota - dprd - pegawai - negeri - pegawai - tidak - tetap - dan - pihak - lain - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD 2013/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Perjalanan Dina Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pinpina dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Pegawi Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No 14 Tahun 1950 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permen Keuangan RI No. 113/PMK.05/2012; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No.11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 22 tahun 2011; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Perjalanan Dinas, Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Maksud Perjalanan Dinas, Koponen Dan Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Negeri, Prosedur Administrasi Perjalanan Dinas, Pengadilan, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2013 No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
Kabupaten Temanggung dapat terlaksana lebih baik dan
jelas diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung telah menyusun Rancangan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di
lingkungannya yang selanjutnya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir. dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 70 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : menetapkan definisi Daerah, Bupati, Standar Operasional Prosedur (SOP), Administrasi Pemerintahan (AP), SOP-AP, dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah (DPPKAD). SOP-AP ini diarahkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di DPPKAD, dengan maksud memperjelas peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsi setiap pejabat serta pegawai, serta tujuan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
41 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 66 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak
Reklame.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak
Reklame Pasal 2
Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksanaan Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 3
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 66 Tahun 2017
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tenta.ng Pengelompokan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenta.ng Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenta.ng Organisasi Kemasyarakata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
.. :,.",
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 352);
', ..-�
' I
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 355);
: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klassifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
4. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Kemampuan
Keuangan Kabupaten Luwu Utara.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
Kemampuan Keuangan Daerah tercliri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b. sedang;dan c. rendah.
;,
••!'t '\
'":-J ...
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.
Pasal 4
( 1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
Pasal 5
Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan sebagai berikut:
a. di atas Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima
· Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemapuan
Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) sampai dengan Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kempauan Keuangan Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
BAB III
KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 6
(1) Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara berada dalam Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.
-4-
(2) Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2015.
(3) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang terpisahkan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat