DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCAAN TAHUN ANGGARAN 2022 - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. NO. 2022/501, LL KOTA TUAL : 3 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencaan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang bersifat non fisik di Kota Tual, perlu diatur petunjuk pelaksanaan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2022, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Keluarga Berencaan Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Lampiran 38 Hlm.
|