Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir, penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir, tata cara penghapusan dana bergulir, pelaporan dana bergulir, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat