PEDOMANA - PENENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - LUAR - BIASA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - TERBUKA - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - TERBUKA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD 2017/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014tantang Pemerintahan Daerah penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK, SMALB, SMAT, SMKT, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dietepkan Pergub Jabar tentang Pedoman Penerimanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP N.o 18 Tahun 2016; Permendik No. 23 Tahun 2006; Permendik No. 19 Tahun 2007; Permendik No. 24 Tahun 2007; Permendik No. 50 Tahun 2007; Permendik No. 40 Tahun 2008; Permendik No. 44 Tahun 2009; Permendik No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 75 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2017; Permendikbud No. 119 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penerimanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka Yang Meliputi Ketentuan Umum, Prosedur, Mekanisme, dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Peneyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PP No. 13 Tahun 2015; ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72007
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pegawai serta untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, perlu dilakukan penyusunan, penetapan, penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman/acuan bagi Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2010; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun 2012;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis Pelanggaran
2. Hak-Hak WhistleBlower
3. Kelembagaan dan Tugas Unit Satuan Pengaduan
4. Mekanisme Pengaduan
5. Pengelolaan Pengaduan
6. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
7. Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 384
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegritasi dan terpadu serta meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu menetapkan Standar Oprasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Gubernur ini dapat dievaluasi dan diubah apabila seiring berjalannya waktu Peraturan Gubernur Standar Operasional Prosedur ini dinilai tidak lagi sesuai untuk di terapkan.
5 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 telah diatur mengenai Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk keseragaman penyediaan/pengadaan barang/jasa kebutuhan peralatan ketja pada penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan, maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167) std dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72009).
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 191 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 191, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161
Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 137, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011perlu disesuaikan
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang Perubahan ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
Pedoman - Pembentukan - Peraturan - Gubernur - Peraturan - Bersama - Gubernur - dan - Keputusan - Gubernur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, BD 2016/105 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 246 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah jo. Pasal 42 dan Pasal 115 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah, untuk menjamin kepastian hukum diperlukan pedoman mengenai cara dan metode pembentukan, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jaar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 72 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Pergub dan PB Gubernur; Pembentukan KEPGUB; Autentifikasi Pergub, PB Gubernur dan KEPGUB; Tata Cara Penulisan Naskah Pergub, PB Gubernur, dan Kepgub yang akan ditetapkan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembentukan peraturan Gubernur, peraturan bersama Gubernur, dan keputusan Gubernur
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2016
Pedoman - koordniasi - kerja - sama - daerah - di - dalam - negeri
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BD 2016/106 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah Di Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa kerja sama Daerah dengan berbagai pihak di dalam negeri negeri merupakan sarana untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan sumber daya daerah, meingkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaran kerja sama dan perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah di Dalam Negeri.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2010; Pergub Jabar No. 43 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 93 Tahun 2014; Pergub Jabar No. 5 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 44 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 72 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah di Dalam Negeri, yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah, Koordinasi Kerja Sama Daerah, Penghargaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kerja Sama Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat