Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat