Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALO PO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
1 7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
18. Direktur PDAM adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PDAM adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sebesar Rp 52.089.630.000,00 (Lima Puluh Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penambahan modal produksi PDAM untuk Peningkatan dan Optimalisasi pelayanan Sistem penyediaan air minum PDAM.
pasal 3
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.892.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
BAB Ill PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pencairan dana, mencakup paling kurang : a. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; b. SK Pengangkatan Direktur PDAM; c. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; d. Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah laporan rencana penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP20 dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PDAM atau rekening yang ditunjuk oleh Direktur PDA
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Direktur PDAM; d. PeraturanWalikota tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal kepada PDAM; e. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Penyertaan Modal kepada PDAM;f. Persetujuan Walikota g. Fakta Integritas; h.Berita Acara Penerimaan Dana; i. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; j. SK Pengangkatan Direktur PDAM; k. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; l. dan Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Bilamana----pada SPM terdapat kesalahan dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyat:akan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB lll LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan m,, terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan KeputusanWalikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN TATA TERTIB DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa harga dasar air tanah sesuai clengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2010 tentang Nilai Perolehan
clan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah, dipandang
sudah tidak sesuai lagi secara ekonornis, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali
Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan dan Harga
Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai perolehan dan harga dasar air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 225
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate, dan guna menghindari tumpang-tindih Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, perlu dilakukan Pencabutan terhadap Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Bersih Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Keputusan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Bersih Pada Dinas PekerjaanUmum Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Ternate No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Bersih Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah kabupaten/kota. Penyusunan kebijakan dan strategi daerah Pengembangan SPAM di Kota Palembang merupakan tanggung jawab Pemda yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 PermenPU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM, perlu mengatur kebijakan dan strategi daerah SPAM dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PermenPU No. 13/PRT/M/2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, KSDP-SPAM, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD 2014/50 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan, Pengelolaan dan Pemulihan Prasarana dan Sarana Sistem Drainase
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai utara
Jawa Tengah dengan kondisi topografi perbukitan,
lernbah dan pantai, dcngan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis mengakihatkan
adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah
terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air
semakin bcrkurang, hal ini berdampak terhadap beban
pada aistcm dratnasc:
b. bahwa dalam menghadapi masalah · dreinasc yang
berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence), pasang
air laut (rob], reklamasi pantai dan masalah
persarnpahan yang berdampak pada kinerja sistem
drairrase, untuk menanggulangi permasalahan teraebut
aorta mcngurangi banjir, genangan air clan rob di Kota
Semarang, diperlukan adanya Rencana Induk Sistem
Drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta
berkelanju tan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk
Per'aturan Walikota Semarang tentang Pernbangu nan ,
Pengelolaan dan Pem ulihanPrasarana dan Sarana
Sistem Drainase.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Un.dang-Undang Nornor 23 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 2G Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan sistem drainase, pengelolaan sistem drainase, pemulihan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelayanan Dan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat pengguna jasa air m1num dan guna
menunjang kelancaran pengelola Perusahaan Daerah
Air Minum Pekalongan, maka tarif air minum yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun
2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pelayanan dan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kata Pekalongan, perlu diubah dan
disesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat
ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelayanan dan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggolongan pelanggan, pelayanan air minum kepada pelanggan, pemasangan dan pengelolaan sambungan air minum, persyaratan menjadi pelanggan, pemutusan / penutupan aliran air minum, pemeriksaan meter air, pengelolaan kran / hydrant umum, pemotongan jalan dan perbaikan kembali, tarif air minum, jenis-jenis pembebanan biaya kepada pelanggan, hak dan kewajiban, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2007 dicabut.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat