Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggolongan pelanggan, pelayanan air minum kepada pelanggan, pemasangan dan pengelolaan sambungan air minum, persyaratan menjadi pelanggan, pemutusan / penutupan aliran air minum, pemeriksaan meter air, pengelolaan kran / hydrant umum, pemotongan jalan dan perbaikan kembali, tarif air minum, jenis-jenis pembebanan biaya kepada pelanggan, hak dan kewajiban, larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat