Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata
kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang dan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkayang sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan perkembangan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Perda ini didasarkan atas aturan sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007.
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Susunan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;
3. Sekretariat Daerah Kabupaten;
4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
5. Dinas Daerah;
6. Lembaga Teknis Daerah;
7. Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Kecamatan dan Kelurahan;
9. Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
10. Staf Ahli;
11. Tata Kerja;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Pembiayaan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, 7 Januari 2008, aturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan, Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Kali Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Kantor Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Bumi Emas dan Sebalo
Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksnakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan
18 Halaman, dan 8 Halaman Penjelas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) Dan Pasal 34 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup Dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat
Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Diktum Kedua, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan
Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KETERLIBATAN MASYARAKAT;
BAB III : BENTUK INFORMASI;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13, TLD NO.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memberikan pelayanan publik secara optimal kepada Masyarakat Desa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten kapuas Hulu tentang Organisasi Pemerintahan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; SUSUNAN ORGANISASI; TATA PEMERINTAHAN; PEMBAGIAN WILAYAH DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarkat Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa nilai-nilai gotong royong yang telah tumbuh dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa perlu dilestarikan secara
berdayaguna dan berhasilguna untuk meraperkuat integritas sosial masyarakat di desa / kelurahan serta rnemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelestarian yang berdayaguna dan berhasilguna tersebut pada huruf a, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b , perlu diterbitkan Instruksi Bupati tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bulan bhakti gotong royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Perhitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan Ketentuan P
asal 6
b
.
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
,
dan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
dengan berpedoman kepada Peraturan Menten
Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air Tahun 2007
,
maka Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
dan perlu ditinjau kembali;
,
tidak sesuai lagi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas
dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain-lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tata Cara Dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan
Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat