Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah dan penyajian informasi keuangan daerah, indeks kinerja pengelolaan keuangan perangkat daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat