GOTONG ROYONG MASYARaKAT - JALAN BULAN BHAKTI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarkat Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa nilai-nilai gotong royong yang telah tumbuh dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa perlu dilestarikan secara
berdayaguna dan berhasilguna untuk meraperkuat integritas sosial masyarakat di desa / kelurahan serta rnemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelestarian yang berdayaguna dan berhasilguna tersebut pada huruf a, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b , perlu diterbitkan Instruksi Bupati tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bulan bhakti gotong royong masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- 6 hal
|