Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan lembaga kursus, maka perlu diatur kembali pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus;
UU Nomor 8 tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; dan Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan PAUD; peserta didik dan jumlah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggara; perizinan; penamaan dan penomoran; perubahan penyelenggaraan; evaluasi dan sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sumber pembiayaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021
Permendikbudriset No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Permendikbudriset No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN.2021/No.401, jdih.kemdikbud.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk meningkatan akses dan mutu Pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu menyelenggarakan Pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah; dan bahwa pemerintah pusat telah memberikan bantuan melalui Bantuan Operasional Sekolah, namun anggaran tersebut belum mencukupi sehingga Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk mencukupi biaya operasional melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4864);
- Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah bantuan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan pemerintah pusat pada program bantuan operasional sekolah
- Maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. agar penggunaan dana BOSDA tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun secara efisien dan efektif;dan
b. agar pengelolaan dana BOSDA dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan
- Besaran alokasi dana BOSDA adalah:
a. sebesar Rp. 150.000 (tiga ratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
b. sebesar Rp. 150.000 (dua ratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama Swasta; dan
c. sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang dan Madrasah Tsanawiyah.
Sekolah menerima besaran dana BOSDA setiap tahun dengan berdasarkan pada jumlah peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. bahwa saat ini terjadi kekosongan guru kelas Taman Kanak-Kanak, guru kelas dan guru mata pelajaran Sekolah Dasar, serta guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu dilakukan pengangkatan Guru Tidak Tetap sebagai guru pengganti pada setiap jenjang pendidikan, dengan pengangkatan kembali yang sudah diangkat dengan Keputusan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis guru tidak tetap, pengangkatan dan mutasi, kewajiban, larangan dan hak, sanksi, pemberhentian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 ten tang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
44
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota MEdan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyatakan "Pemerintahan Daerah melakukan pembinaan, pelatihan pemagangan dan produktivitas tenaga kerja", maka perlu membentuk Pertaruan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. UU Nomor7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II: Convention Nomor 182 Concerning The Probihition and Immediate Action For The Elimination Of The Worth Forms Of Child Labour; UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat KErja, Serikat Buruh; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial; PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan; PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor PER.21/MEN/IX/2009 tentang pedoman pelayanan produktivitas; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Perda Kota MEdan nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan; Perda Kota Medan nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Kelembagaan Pelatihan; Sertifikasi; Legalisasi Sertifikat; Pemagangan; Penyelenggaraan Produktivitas; Peran Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangunan sumber daya manusia,
pemberdayaan masyarakat dan manajemen pendidikan, yang
dilaksanakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
maupun Masyarakat agar sinergis, berhasil guna dan berdaya
guna dalam peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup bagi setiap orang, sehingga tercapai tujuan pendidikan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan bidang pendidikan bertujuan untuk
mencapai derajat pendidikan yang setinggi-tingginya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan
sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada
hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya, yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah,
swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem
Pelayanan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, memberikan wewenang dan tanggung jawab
kepada daerah dalam urusan pendidikan, maka diperlukan
peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, serta huruf c, perlu membentuk Sistem
Pelayanan Pendidikan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 549);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4864);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya
Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua Atau Walinya
Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 709);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036 Tahun 2015);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 897);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).
Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau
c. satuan atau program pendidikan.
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan
nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang
pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
46 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat