Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah bantuan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan pemerintah pusat pada program bantuan operasional sekolah - Maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah: a. agar penggunaan dana BOSDA tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun secara efisien dan efektif;dan b. agar pengelolaan dana BOSDA dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan - Besaran alokasi dana BOSDA adalah: a. sebesar Rp. 150.000 (tiga ratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri; b. sebesar Rp. 150.000 (dua ratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama Swasta; dan c. sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu/siswa/tahun untuk jenjang dan Madrasah Tsanawiyah. Sekolah menerima besaran dana BOSDA setiap tahun dengan berdasarkan pada jumlah peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan