Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraaturan ini mengatur tentang Peyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Klhusus, Pendidikan Keagamaan, Penjaminan Program Wajib Belajar, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Evaluasi, Akreditasi Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan Pendidikan Dan Jaminan Pendidikan, Sanksi Administras, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2009
Sumber
LD 2009/9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan