Peraaturan ini mengatur tentang Peyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Klhusus, Pendidikan Keagamaan, Penjaminan Program Wajib Belajar, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Evaluasi, Akreditasi Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan Pendidikan Dan Jaminan Pendidikan, Sanksi Administras, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat