Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 di
wilayah Kabupaten Purworejo cenderung meningkat,
menimbulkan korban jiwa dan kerugian material
serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah ditetapkannya Status Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten
Purworejo, perlu percepatan penanganan
Coronavirus Disease 2019 dengan pembiayaan
bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
landasan hukum penggunaan Belanja Tidak
Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 secara cepat, tepat, fokus, terpadu
dan sinergis, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan
Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan COVID19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD19) di ·
Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu,
menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih
dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyaraka.t, perlu dilakukan langkah
antisipati dalam upaya penanganan dan pencegahan
penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam upaya penanganan dan peneegahan
penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten KOLAKA TIMUR, perlu dilakukan tindakan
percepatan pencegahan dan penanganan dengan langkah
yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara
Pemerintah Daerah dengan seluruh elemen masyarakat dan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nornor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana
telah beberapa kali diubah terak.hir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
At.as Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang
PengeloJaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Llngkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
9. Peraturan Daerah Kabupaten KOLAKA TIMUR Nomor 3
Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang
Susuna Organisasi Perangkat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III UPAYA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN,
BAB IV PENANGANAN DAMPAK UPAYA PENCEGAHAN
BAB V KEWAJIBAN,
BAB VI LARANGAN,
BAB VII PELAPORAN DAN PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT
INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa guna penanganan pasien penyakit infeksi emerging
tertentu dcngan status Orang Dalam Pemantauan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) usia kurang dari 60
(enam puluh) tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas
dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang tidak
ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, maka
Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
penggantian pembiayaan kepada fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Desease 2019
sesuai kemampuan keuangan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Untuk menjamin akuntabilitas anggaran belanja tidak terduga sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa, Tim Teknis dapat melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang dibiayai dengan Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Kepres No. 9 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020; Kep. Kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020; Perbup Serdang Bedagai No. 16 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Mengubah ketentuan pada Pasal 1 angka 12
2. Menyisipkan ketentuan diantara pada Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Perbup ini mengubah Perbup No. 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DARI PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah;
b. bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dalam melaksanakan adaptasi
kebiasaan baru dibutuhkan pengamanan dan penanganan,
kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan
protokol kesehatan dalam berbagai aktivitasnya yang
dilaksanakan secara konsisten efektif, efisien dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
9. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan
Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons
wabah penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir,
Biologi dan Kimia;
10. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
Peraturan ini berisi tentang penerapan Disiplin dan penegakan disiplin protokol kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. batrwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang
cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan eamanan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan;
b. bahwa dalam rangka untuk membantu Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID19) di Kabupaten Tapin, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian dan sosial, maka dipandang perlu adanya upaya kebijakan yang mengatur jelas mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID19) dengan melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ddam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganxr Corona Virus Disease 2O19 (COVID19);
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197O tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 197O Nomor 1;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggungalangan Wabah Penyakit
Menular;
11. Peraturan Pemerintatr Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
17. Keputusan Fresiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan
Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Rangka Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedomana Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020 tentang Pedomana Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
33. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin (Berita Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2Ol8 Nomor 31);
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
b. bantuan sosial;
c. partisipasi masyarakat;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 20 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronan Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan COVID-19 di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2O18;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2015 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan COVID-19 di Daerah;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ruang Lingkup;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TANA TORAJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2020/NO. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong program kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja dipandang perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mempertajam kesinambungan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum yang efektif, transparan melibatkan semua elemen masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mnenindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Nomor Tahun 2020 tentang Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan Peraturan Bupati Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keschatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Nomor 24 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234; , sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6398);
6. Undang-Undang Normor 23 Tahun 2014 tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permerintahan Dacrah (Lembaran Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5679);
7. Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Nomor Tahun 2018 tentang Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi - Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka mengahadai yang membahayakan Stabilitas Ancaman Nasional dan/atau Sistem Perekonomian Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9.Peraturan Permerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 482);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041); Republik
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Penangulangan Bencana dan Keadaan Tertentu (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
14. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan ekonomi Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
15. Instruksi Presiden Nomor 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Tahun Virus Disease 2019);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Keuangan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 );
1.Penentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pelaksanaan
4.Monitoring dan evaluasi
5.Sanksi
6.Sosialisasi dan partisipasi
7.Pendanaan
8.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Sumbangan Masyarakat/Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kelola pemerin tahan yang baik, pemerintah daerah wajib mengadministrasikan segala bentuk sumbangan se.rta mem publikasikan kepada
masyarakat termasuk penggunaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab khususnya dalam pengelolaan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa sumbangan masyarakat/ sumbangan pihak ketiga yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019 maka perlu diatur mekanisme pengelolaan sumbangan masyarakat/ sumbangan pihak ketiga yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Sumbangan Masyarakat/Pihak Ketiga dalam rangka Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undahg Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman pengelolaan belanja yang sifatnya tidak biasa dan/ atau tidak diharapkan berulang yaitu bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, yang merupakan pemberian dari Pihak Ketiga kepada Daerah secara ikhlas, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang maupun barang yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat