percepatan penanganan covid19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 di
wilayah Kabupaten Purworejo cenderung meningkat,
menimbulkan korban jiwa dan kerugian material
serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah ditetapkannya Status Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten
Purworejo, perlu percepatan penanganan
Coronavirus Disease 2019 dengan pembiayaan
bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
landasan hukum penggunaan Belanja Tidak
Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 secara cepat, tepat, fokus, terpadu
dan sinergis, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan
Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten
Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan COVID19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
- 9 hlm
|