Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin akuntabilitas anggaran belanja tidak terduga sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa, Tim Teknis dapat melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang dibiayai dengan Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Kepres No. 9 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020; Kep. Kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020; Perbup Serdang Bedagai No. 16 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Mengubah ketentuan pada Pasal 1 angka 12
2. Menyisipkan ketentuan diantara pada Pasal 3 dan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
- Perbup ini mengubah Perbup No. 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019
- 6 hlm
|