Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SALUABA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Saluaba;
bahwa Dusun Saluaba Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota;
UU No.32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo una-una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo una-una No.11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bupati mempunyai kewenangan mengatur pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Berdasarkan pasal 110 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipilserta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipildalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor105 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Penduduk;
3. Pencatatan Sipil;
4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
5. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
10. Penetapan Denda Administrasi dan Biaya Pelayanan;
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 50 Tahun 2007
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Retribusi Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku; B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan Jenis Dan Penggolongannya, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II: JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTUl
BAB III : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII : PENAGIHAN;
BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB X : MASA RETRIBUSI;
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII : PENYIDIKAN;
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan,
pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/ perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Timur. Sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminstratif, Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU RI No 28 Tahun 2009 ; UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendari No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RERIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimnatan Selatan sebesar Rp8.300.000.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA TERJUN GAJAH - DESA LUBUK TERENTANG - DESA PEMATANG BULUH - DESA MUNTIALO - DESA TELUK KULBI - DESA BUNGATANJUNG - DESA SUNGAI TERAP - DESA MANDALA JAYA - KECAMATAN BETARA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TERJUN GAJAH, DESA LUBUK TERENTANG, DESA PEMATANG BULUH, DESA MUNTIALO, DESA TELUK KULBI, DESA BUNGATANJUNG, DESA SUNGAI TERAP DAN DESA MANDALA JAYA KECAMATAN BETARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Pematang Lumut, Desa Serdang Jaya, Kelurahan Mekar Jaya dan Desa Makmur Jaya perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bunga Tanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bungatanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bungatanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat