Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimnatan Selatan sebesar Rp8.300.000.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat