Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 16 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk; 3. Pencatatan Sipil; 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 5. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 10. Penetapan Denda Administrasi dan Biaya Pelayanan; 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 16, TLD NO.16, LL KAB. BURU: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan