Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk; 3. Pencatatan Sipil; 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 5. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 10. Penetapan Denda Administrasi dan Biaya Pelayanan; 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat