Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RERIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N , ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat