Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mempercepat teerwujudnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah dilakukan melalui pengembangan dan peningkatan kinerja badan usaha milik daerah; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, perlu melakukan perubahan peraturan daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Sikka No.5 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 4A dan 4B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal;
Bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya suatu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Hak, Kewajiban dan tanggungjawab investor/ masyarakat;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang diberikan;
Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi;
Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi;
Evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Penghargaan;
Pendanaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu merupakan salah satu pemegang saham dalam PT. Bank Bengkulu sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00
2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah);
b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan
d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Pontianak No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
PERDA Kota Pontianak No. 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah, perlu memperkuat struktur permodalan perusahaan umum daerah Bank Prekreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, Peraturan OJK No.04/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penambahan Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Blitar, maka Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jawa Timur No 8 tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021 dengan rincian a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bersumber dari APBD. Pembagian hasil usaha/laba Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim menjadi hak daerah, yang diperoleh selama tahun anggaran dan disetor ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya sebagai kelompok pendapatan asli daerah jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketetentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah berkenaan Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 – 2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 - 2023;
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah; dan
2. Jumlah Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Pihak Ketiga
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengupayakan sumber pendapatan asli daerah lainnya sebagai sumber pendanaan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sabu Raijua yang dapat diupayakan adalah melalui penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur guna memperkuat struktur permodalan pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 52 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Realisasi, Penatausahaan dan Pelaporan, Hasil Usaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
6 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di perdesaan melalui
pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif,
efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2018 .
Peraturan
Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000.000,00); Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, maka dipandang perlu melakukan perubahan bentuk kegiatan usaha yang dilakukan dengan menggunakan pendanaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009;
1. Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada tahun 2020; dan
2. Persetujuan Pemerintah Daerah dalam hal pengembangan bidang usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat