penyertaan modal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, maka dipandang perlu melakukan perubahan bentuk kegiatan usaha yang dilakukan dengan menggunakan pendanaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009;
- 1. Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada tahun 2020; dan
2. Persetujuan Pemerintah Daerah dalam hal pengembangan bidang usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 7
|