Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 4A dan 4B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat