modal-penyertaan-perubahan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu upaya untuk mempercepat teerwujudnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah dilakukan melalui pengembangan dan peningkatan kinerja badan usaha milik daerah; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, perlu melakukan perubahan peraturan daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Sikka No.5 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 4A dan 4B;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- 6 halaman; 2 halaman penjelasan
|