Materi yang diatur dalam peraturan ini adalah I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Bentuk, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal; IV. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; V. Pembinaan dan Pengawasan; Penunjukan Pejabat Sebagai Wakil Pemerintah Daerah; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat