1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00 2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah); b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat