Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan
dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang
layak dan adil melalui pengurangan pengangguran
sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi
jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat,
efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu
menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian
Kerja; untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Manajemen TKDPK
Bab IV Evaluasi Kinerja
Bab V Penugasan TKDPK
Bab VI Tata Tertib dan Tata Kerja
Bab VII Hak dan Kewajiban TKDPK
Bab VIII Larangan
Bab IX Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab X Penilaian Kinerja
Bab XI Pemberhentian TKDPK
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sinergisitas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan
untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran
serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu
dilakukan tera/tera ulang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Reteribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/
M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat–Alat Ukur,
Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) yang
wajib ditera dan tera ulang;
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/ tera ulang . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan teribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan dan pemungutan retribusi; tatacara pembayaran; penagihan retribusi; tunggakan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan teribusi; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; insentif pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2019.
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kerawanan
pangan, mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat, dan
untuk terpenuhinya bahan pokok masyarakat miskin, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah dalam rangka mengakomodir
keluarga penerima manfaat yang tidak termasuk dalam data
penerima progam Bantuan Sembako dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan tata cara pemberian bantuan sosial dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Bantuan Sosial; Peruntukan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Penyaluran; Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan,
kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan
Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang
serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup
masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan
ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat 92) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang teah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD kab. Kepulauan Sitaro pada tanggal 30 November 2016;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015;
- PP No. 20 Tahun 2001;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Sitaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Sitaro No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017;
- Perda ini menetapkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Sitaro untuk Tahun Anggaran 2017;
- Perda ini juga merinci komponen anggaran pendapatan, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja, pembiayaan, penerimaan, Kab. Sitaro Tahun Anggaran 2017;
- Untuk uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
9 halaman batang tubuh, 7 Pasal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah yang
terarah, dan berkesinambungan yang berbasis pada
aspirasi masyarakat, diperlukan perencanaan dan
penganggaran pembangunan daerah yang terpadu,
sistematis, objektif, dan berkelanjutan; bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan
dan penganggaran; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah
memberikan pengaturan tentang proses perencanaan
sebagai dasar dari proses penganggaran daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab V Masa Reses Anggota DPRD
Bab VI Penganggaran Daerah
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.11 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020 dalam 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Bangunan Gedung.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 16 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 8 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1986; PP No 4 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 68 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 36 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2010; PERMENAKER No PER.01/MEN/1980; PERMEN PU No 41/RT/1989; PERMEN PU No 63/PRT/1993; PERMEN PU No 66/PRT/1993; PERMEN LH No 11 Tahun 2006; PERMEN PU No 29/PRT/M/2006; PERMEN PU No 30/PRT/M/2006; PERMEN PU No 05/PRT/M/2007; PERMEN PU No 24/PRT/M/2007; PERMEN PU No 26/PRT/M/2007; PERMEN PU No 45/PRT/M/2007; PERMEN PU No 5/PRT/M/2008; PERMEN PU No 26/PRT/M/2008; PERMEN PU No 25/PRT/M/2008; PERMEN PU No 20/PRT/M/2009; PERMEN LH No 12 Tahun 2009; PERMEN LH No 8 Tahun 2010; PERMEN LH No 13 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MA DAN MENDAGRI No 9 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Fungsi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Bangunan Gedung
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. Retribusi
7. Peran Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Penyidikan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Pendelegasian Wewenang
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
117 Halaman (Penjelasan 41 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan tugas - tugas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu penyediaan kredit anggaran untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
b. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 perlu disempurnakan dan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, asas kewajaran dan transparansi.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Mengatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas yang meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, DPRD,PNS, PTT, Pegawa BLUD, dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.selanjutnya mengatur mengenai Prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah, Akomodasi perjalanan dinas, serta pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
24 Halaman - 12 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat