apbd
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.11 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020 dalam 15 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
- 15 halaman
|