Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V Masa Reses Anggota DPRD Bab VI Penganggaran Daerah Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat