Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/ tera ulang . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan teribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan dan pemungutan retribusi; tatacara pembayaran; penagihan retribusi; tunggakan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan dan pembebasan teribusi; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; insentif pemungutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
10 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2019
Tanggal Berlaku
10 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan