Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan, kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan