PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 tahun 2009, UU No.9 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.21 Tahun 2007, PMK No.113/PMK.05/2012, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2005.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
6 Halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Pamekasan No 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi perangkat daerah merupakan sarana pendukung terselenggaranya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara utuh, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah di Kecamatan Waru sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah sangat diperlukan keberadaannya sebagai rujukan pasien yang berdomisili di wilayah utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik Nomor 09);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupeten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) yang telah diubah dengan :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2012 Nomor 2 Seri D); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2013 Nomor 16);
untuk ketiga kalinya diubah sebagai berikut:
1. Diantara Paragraf 3 dan Paragraf 4 BAB III Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 3A dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A;
2. Ketentuan 41A diubah;
3. Di antara Lampiran III dan Lampiran IV disisipkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran IIIA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
Mengubah
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 trentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif dan percepatan pelaksanaan program kerja pada Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Kampar, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentnang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, maka perlu suatu kebijakan kelembagaan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan perlu diwadahi dalam Biro, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 17A, dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2014
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelaksana penyuluhan Pertanian, perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan perlu membentuk organisasi perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 238 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan melihat kondisi objektif yang ada, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, secara khusus menyangkut susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu menetapkan dengan peratauran daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun `2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan tersebut terkait badan kesatuan bangsa dan politik dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No. 3311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengkoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No, 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; sekretariat daerah; sekretariat DPRD; Uraian tugas dan fungsi; eselonisasi jabatan; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012
7 halaman, Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi perlu dilakukan penyesuaian;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,PENDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN,SUSUNAN ORGANISASI,ESELON,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN,TATA KERJA,KERJA SAMA DAN KOORDINASI,PAKAIN,PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL,KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat