struktur-organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2014/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif dan percepatan pelaksanaan program kerja pada Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Kampar, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentnang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
|