Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,PENDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN,SUSUNAN ORGANISASI,ESELON,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN,TATA KERJA,KERJA SAMA DAN KOORDINASI,PAKAIN,PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL,KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
05 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 27
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan