Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) yang telah diubah dengan : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri D); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 16); untuk ketiga kalinya diubah sebagai berikut: 1. Diantara Paragraf 3 dan Paragraf 4 BAB III Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 3A dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A; 2. Ketentuan 41A diubah; 3. Di antara Lampiran III dan Lampiran IV disisipkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran IIIA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat