Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018 – 2038
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Sistematika penyajian dari Rencana Pembangunan Insdutri Kabupaten, Pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - tasikmalaya - tahun 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Huruf b dan pasal 264 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Tasikmalaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuah terkhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Perda prov Jabar No. 25 tahun 2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmlaya No. 12 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. tasikmalaya No. 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kedudukan , Sistematika Isi Dan Uraian , Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan serta untuk melaksanaka ketentuan pasal 31 peraturan materi dalam negri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, perlu, membentuk peraturan daerah kota Cilegon tentang lembaga Kemasyarakatan kelurahan.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 73 Th 2005; Pemendagri No 5 Th 2007; Pemendagri RI No 1 Th 2013; PemenSos RI No 23 Th 2013; Perda Kota Cilegon NO 12 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); 4. Rukun Tetangga (RT); 5. Rukun Warga (RW); 6. Tim Penggerak PKK Kelurahan; 7. Karang Taruna; 8. Tata Naskah Dinas; 9. Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin agar kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan Daerah; bahwa dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat, serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Palu Tahun 2016-2021 guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu melakukan perubahan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016
8 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 363 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas
antara lain RPJMD; Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3. Pengendalian dan Evaluasi, 4. Ketentuan Peralihan, 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Huruf A Perlu Membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122), Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 571);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Prinsip dan Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
BAB III menyatakan ASas, Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB IV menyatakan Perencanaan Partisipatif
BAB V menyatakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
BAB VII menyatakan Rencana Strategis Perangkat Daerah
BAB VIII menyatakan REncana Kerja Pembangunan Daerah
BAB IX menyatakan Renvana Kerja Perangkat Daerah
BAB X menyatakan Pembangunan Jangka Menengah Desa
BAB XI menyatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa
BAB XII menyatakan Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan
BAB XIII menyatakan Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan
BAB XIV menyatakan Kelembagaan
BAB XV menyatakan Perubahan Dokumen Perencanaan
BAB XVI menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XVII menyatakan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Cilacap telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran, kepadatan pemukiman penduduk dan bertambahnya objek vital di Kabupaten Cilacap yang memerlukan pengaturan yang lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup, Kewenangan dan Kewajiban
- Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
- Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Keselamatan Kebakaran
- Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Insentif
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 - 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang merupakan pedoman yang dapat menjadi acuan dan arahan dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lumajang bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Dengan harapan agar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lumajang ke depan lebih teratur, terarah dan terpadu sesuai dengan kondisi wilayah dan sosial budaya masyarakat Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Daerah harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah khususnya pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan;
b. bahwa guna pengembangan potensi kepariwisataan secara terarah diperlukan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunna pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembnagunan industri oariwisata daerah, kelembagaan kepariwisataan daerah, pendanaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat