1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); 4. Rukun Tetangga (RT); 5. Rukun Warga (RW); 6. Tim Penggerak PKK Kelurahan; 7. Karang Taruna; 8. Tata Naskah Dinas; 9. Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat