Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup, Kewenangan dan Kewajiban - Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran - Pencegahan Bahaya Kebakaran - Penanggulangan Kebakaran - Pengendalian Keselamatan Kebakaran - Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan - Pengawasan dan Pengendalian - Insentif - Sanksi Administrasi - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat