BAB I menyatakan Ketentuan Umum BAB II menyatakan Prinsip dan Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah BAB III menyatakan ASas, Tujuan dan Ruang Lingkup BAB IV menyatakan Perencanaan Partisipatif BAB V menyatakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah BAB VI menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah BAB VII menyatakan Rencana Strategis Perangkat Daerah BAB VIII menyatakan REncana Kerja Pembangunan Daerah BAB IX menyatakan Renvana Kerja Perangkat Daerah BAB X menyatakan Pembangunan Jangka Menengah Desa BAB XI menyatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa BAB XII menyatakan Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan BAB XIII menyatakan Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan BAB XIV menyatakan Kelembagaan BAB XV menyatakan Perubahan Dokumen Perencanaan BAB XVI menyatakan Ketentuan Peralihan BAB XVII menyatakan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat