Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kedudukan , Sistematika Isi Dan Uraian , Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat