Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sarolangun - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Thun Anggaran 2006; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahu 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005, perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 serta sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati Rembang
periode 2006 – 2010; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat
arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas
satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RPJM Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/01761,
tanggal 6 Februari 2006, Perihal Hasil Evaluasi Perda Kabupaten
Temanggung Nomor 7 tahun 2005 tentang APBD Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 903/32/Tahun 2005 tentang Penjabaran
APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006 agar
dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2006 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudunan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 19, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dituangkan dalam suatu ketentuan Perundang-undangan; bahwa untuk menetapkan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat