Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; b. bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 tahun2013; PP Nomor 42 Tahun 2013; PM Ham no 22 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup Dan Tujuan; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan; 8. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; 10. Tata Cara Pengajuan Dana Bantuan Hukum Yang Berasal Dari Apbd; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Penyidiikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-undang Nomo 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Dati II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kejasama Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31), diubah sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
(3) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama daerah dengan Provinsi atau kerjasama antar daerah dengan daerah lain dari provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b bersifat final dan mengikat.
(5) Apabila Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(6) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005 - 2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2009 – 2029, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015-2035.
Materi pokok: Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Insentif Pariwisata, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.03, TLD No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawatan Lembang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BPL mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Lembang bersama kepala Lembang;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembang; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Lembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2006 Nomor 7)
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 55 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2010; Permen LH No. 16 Tahun 2011; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Landak No. 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perizinan bahwa setiap orang / badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati. Kerjasama dan kemitraan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan bahwa pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan / kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengawasan dan pembinaan serta ketentuan pidana dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Penjelasan 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Pengertian, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, ketentuan mengenai Hak, Kewajiban dan Larangan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Perizinan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, ketentua Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertibnya administrasi dalam proses penyerahan pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
Pasal 18 ayat (6) UUDRI; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 9 Tahun 2009
Penetapan UU, Rumah Susun, Bangunan Gedung, Penataan Ruang, Pembentukan UU, PERDA, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembagian Urusan, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan UU, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 12 TAHUN 1985 , UU NO 20 TAHUN 2000 , UU NO 30 TAHUN 2002 , UU NO 17 TAHUN 2003 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 15 TAHUN 2004 , UU NO 25 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 109 TAHUN 2000 , PP NO 24 TAHUN 2004 , PP NO 23 TAHUN 2005 , PP NO 24 TAHUN 2005 , PP NO 54 TAHUN 2005 , PP NO 55 TAHUN 2005 , PP NO 56 TAHUN 2005 , PP NO 57 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 65 TAHUN 2005 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 8 TAHUN 2006 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 21 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 37 TAHUN 2012 , PEMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 , PERDA NO 1 TAHUN 2003 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 5 TAHUN 2013 , PERDA NO 6 TAHUN 2014 ,
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Lampiran , Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kerjasama; Sumber dan Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana; Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 75 Halaman dengan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat