Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kerjasama; Sumber dan Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana; Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
21 September 2015
Tanggal Berlaku
21 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan