Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kerjasama; Sumber dan Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana; Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat