Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31), diubah sebagai berikut : Pasal 18 (1) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Gubernur. (2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat. (3) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama daerah dengan Provinsi atau kerjasama antar daerah dengan daerah lain dari provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b bersifat final dan mengikat. (5) Apabila Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. (6) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat