Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.18/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Tahun 2020-2030;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permen KP Nomor PER.12/MEN/2010; Permen KP Nomor PER.18/MEN/2012; PERDA NO.1 Tahun 2016
Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah merupakan kerangka perencanaan kebijakan strategis yang terintegrasi bagi para pemangku kepentingan di daerah dalam budidaya, pengelolaan dan penatausahaan berbasis perikanan dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2030.
Pengembangan Kawasan Minapolitan dilaksanakan untuk mencapai tujuan:
a. meningkatkan produksi, produktifitas dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolahan ikan yang adil dan merata; dan
c. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan meliputi:
a. peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala makro dan mikro;
b. peningkatan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi; dan
c. peningkatan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
5 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Way Kanan perlu diatur alokasi penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
1. UPT Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
2. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD, adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa layanan kesehatan yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah
pola keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
5. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pendapatan jasa pelayanan kesehatan yang didapatkan BLUD UPT Puskesmas digunakan seluruhnya untuk:
a. jasa pelayanan; dan
b. dukungan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 61 Tahun 2010 tentang Juklak Perda No. 9 Tahun 2010 tentang BPHTB
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2010 telah diatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemungutan pajak daerah, perlu menentukan kebijakan tarif pajak yang tidak memberatkan Wajib Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010; Peratuan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020, perlu diubah;
d. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya
disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2017; Pergub Sulbar No. 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020.
1. Ketentuan BAB I, Sub Bab 1.5. diubah, sehingga BAB I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan BAB II, Tabel 2.70 diubah, sehingga BAB II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan BAB III, Tabel 3.2 diubah, sehingga BAB III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan BAB IV, Tabel 4.1 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
5. Ketentuan BAB V, Tabel 5.1 diubah, sehingga BAB V berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya.
b. bahwa penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Inisiatif Konvergensi Stunting terintegrasi di tingkat Kabupaten Buton Tengah;
c. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Konvergensi Stunting di Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
5. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,
7. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018,
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
BAB II
TUJUAN DAN STRATEGI INTEGRASI PENURUNAN STUNTING
BAB III
RUANG LINGKUP DAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING
BAB IV
PENGORGANISASIAN KEGIATAN
BAB V
ANALISIS SITUASI PROGRAM PENURUNAN STUNTING
BAB VI
PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN
BAB VII
PEMBUKUAN STUNTING
BAB VIII
PENGINTEGRASIAN RENCANA KEGIATAN KE DALAM RKPD, RENJA OPD, DAN RAPBD/RAPBD-P
BAB IX
MANAJEMEN DATA DAN EVALUASI
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 39 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA PEKON DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Pekon dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional, perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan
Alokasi Dana Pekon setiap Pekon Di Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, PP No.54 Tahun 2020, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahunb 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/PMK.07/2019, Permenkeu No.101/PMK.07/2020, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.63 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Pekon Dan Alokasi
Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Halaman 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020
PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 39, BN 2020/ NO 581;dih.sidoarjokab.go.id : 32 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN REAKSI CEPAT PERBAIKAN JALAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan sistem jaringan jalan yang
berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung
terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,
diperlukan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat;
b. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 01 / PRT/ M/2012 tentang
Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan, Pemerintah Daerah selaku penyelenggaraan jalan
kabupaten wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan
kepada masyarakat, diantaranya penyediaan media
komunikasi baik cetak maupun elektronik yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penyampaian
laporan atau informasi secara cepat dan tepat (quick
Reaksise) dalam penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. peran serta masyarakat dalam pemeliharaan jalan;
b. layanan pengaduan;
c. unit layanan reaksi cepat perjaka Situbondo;
d. monitoring dan evaluasi;dan
e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, agar lebih efektif dan efisien, khususnya dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas, maka perlu mengatur kembali pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan personil non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Pejalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PERJALANAN DINAS
BAB III PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV PERJALANAN DINAS PINDAH
BAB V PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BAB VI PERJALANAN DINAS PERSONIL NON PNSD
BAB VII PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 3)
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 39 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari APBD
Mencabut :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknıs Pelaksanaan
Pemberıan Gajı Ketıga Belas
Kepada Pegawaı Negerı
Sıpıl Dan Pejabat Negara Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten
Muara Enım
Yang
Bersumber Dar
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; PERMENKEU No. 106/PMK.05/2020; PERDA No. 22 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, pembayaran, pengendalian intern, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat