Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020. 1. Ketentuan BAB I, Sub Bab 1.5. diubah, sehingga BAB I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan BAB II, Tabel 2.70 diubah, sehingga BAB II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan BAB III, Tabel 3.2 diubah, sehingga BAB III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. 4. Ketentuan BAB IV, Tabel 4.1 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. 5. Ketentuan BAB V, Tabel 5.1 diubah, sehingga BAB V berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat