tata - cara - penggunaan - dan - penyelenggaraan - kartu - kredit - pemerintah - daerah - untuk - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 44 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemda Dalam Pelaksanaan APBD, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemda Untuk Pelaksanaan APBD.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 01 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UP KKPD, Pengajuan Penerbitan Dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
29 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemantaun, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha dan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Republik Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Di Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 201 7 Nomor 5).
9. Peraturan Wali Kota Palopo Nommor 32 Tahun 2018 tentang TataCara Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 32).
PASAL I : eberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Pemantauan Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 32)
PASAL II : Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Pengundangan orang Peraturan Wali Kota memerintahkan ini dengan mengetahuinya, penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2018
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31
Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2023, diperlukan penyesuaian harga sebagai
dampak perubahan Upah Minimum Kota Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga
Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan
untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
291 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ditetapkan sebagai kebijakan rencana
keuangan tahunan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan
Anggaran dan tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, diperlukan pedoman
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah mempunyai
kewenangan menetapkan kebijakan terkait
pengelolaan pengelolaan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8
Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; meliputi: ketentuan umum; kewenangan masing-masing pengelola keuangan daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja; Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
jumlah 119 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 208 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
389 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat
terselesaikan
sampai akhir tahun anggaran akan
mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
yang
menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia
Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui Tahun
Anggaran;
c. bahwa adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima
puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak
guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan
Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaiamana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Penganggaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Perubahan Kontrak, Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Pemantauan dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi sehingga diperlukan cara
pembayaran yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi;
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi transaksi non tunai atas uang persediaan yang tepat jumlah, aman, transparan, dan akuntabel;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan Ketentuan Pasal 188 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan
pengaturan terkait dengan pelaksanaan Transaksi Non Tunai Atas uang Persediaan;
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Taransaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, belum mangatur khusus Transakasi Non Tunai Atas Uang Persediaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratruan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenis Belanja;
Mekanisme Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan pelayanan nonperizinan. Penyelenggaraan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan aplikasi PESONA, dengan ketentuan penerbitan dokumen secara elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
257 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem
pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau
sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif,
efisien, dan transparan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa untuk memenuhi tertib administrasi pelaksanaan
perjalanan dinas khususnya bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan adanya
peru bahan pengaturan mekanisme penatausahaan dan
pertanggunggjawaban perjalanan dinas dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan,
kewajaran dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 56 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan penatausahaan dan
pertartggungjawaban sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan W ali Kota Nomor 56 Tahun 2021 ten tang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada huruf F angka 1, huruf F angka 2, huruf F
angka 3, huruf F angka 11, huruf G angka 10, huruf G
angka 15, huruf G angka 12, huruf G angka 15, huruf G
angka 16, huruf G angka 17, huruf H angka 10, huruf H
angka 11, huruf H angka 11, huruf H angka 12, dan huruf
J angka 1 BAB I, huruf C angka 3 bagian 1 dan huruf D angka 3
BAB II, penjabaran umum, huruf K angka 1, huruf K
angka 2, huruf N angka 1, huruf N angka 2, huruf O
angka 1, huruf O angka 2, huruf O angka 4, huruf O
angka 5, huruf O angka 6, huruf P, huruf Q angka 1, dan
huruf S angka 2 BAB V, huruf A angka 1, huruf A angka 2, huruf A
angka 3, huruf A angka 4, huruf A angka 5, huruf A angka
6, huruf B angka 1, huruf B angka 2, huruf B angka 3,
huruf C angka 1, huruf C angka 2, huruf D. l, huruf D.2,
huruf E.1, huruf F angka 1, huruf F angka 2, huruf G,
hurufH angka 1, huruf H angka 2, hurufH angka 3, huruf
H angka 4, huruf I angka 1, huruf I angka 2, BAB XIV, huruf A, huruf B, dan huruf C BAB XV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Wall Kota Nomor 56 Tahun 2021 diubah.
71 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Perwali ini mengubah Lampiran Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat